Untuk diketahui pada tanggal 13 Agustus 2024 Kumala melakukan Audiensi di Polres Pandeglang dan diterima oleh Jajaran Reskrim, dalam Audiensi tersebut untuk membahas terkait adanya dugaan Gratifikasi yang dilakukan oleh Pengusaha dengan oknum ASN.
Akan tetapi saat Audensi pada 13 Agustus 2024 lalu tidak membuahkan hasil, maka dari itu Kumala melakukan Audiensi yang kedua pada 27 Agustus 2024 di Polres Pandeglang.
“Kami telah melakukan Audiensi sampai dua kali di Polres mengenai dugaan Gratifikasi itu, akan tetapi tuntutan tuntutan kami tidak diindahkan oleh Polres Pandeglang, padahal sudah jelas dari Tindakan Pengusaha itu dengan Menyuap oknum ASN agar mendapatkan Proyek FSU, itu merupakan tindakan Gratifikasi”, Ungkap Sepdi Ketua Kumala Pandeglang.
Sepdi menganggap bahwa Pengusaha itu mencerminkan Warga yang tidak taat terhadap Hukum, makadari itu mereka merasa bahwa dalam kasus ini bukan hanya ASN saja yang ditindak, akan tetapi pengusaha juga
“Meskipun Oknum ASN pandai merayu agar Pengusahanya mau memberikan uang sejumlah 185 juta untuk mendapatkan Proyek, tetap saja di sini Pengusaha juga salah karena telah mengabaikan Hukum yang berlaku, di Pasal 12 huruf a UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tipikor dijelaskan bahwa pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji, padahal diketahui atau patut diduga bahwa hadiah atau janji tersebut diberikan untuk menggerakkan agar melakukan atau tidak melakukan sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya, disini jelas bahwa Uang yang diberikan oleh pengusaha itu orientasinya adalah untuk mendapatkan Sebuah Proyek”
Ia Juga mengatakan bahwa Perilaku Pengusaha itu merupakan upaya untuk Melegalkan sesuatu yang jelas tidak Legal, Hukum mencoba di tundukan dengan tindakan haram.
“Normalnya untuk mendapatkan Proyek harus ikut lelang, Lah ini mau main sodok sodokan di belakang, apa ga bejad itu kelakuan, disaat yang lain ber kontestasi dengan Fair untuk dapat Proyek itu, dia malah main suap, ini jelas tindakan pembangkangan terhadap Hukum yang berlaku, terlebih UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi, UU itu jelas melarang Suap Menyuap dia malah abai terhadap itu”, Jelasnya.
Kumala berharap Pengusaha ini ditindak dan diselidiki lebih lanjut atas perbuatan bejadnya itu, menurutnya hal ini perlu dilakukan untuk mewujudkan Supremasi Hukum dan Tegaknya Keadilan yang seadil adilnya di Pandeglang.
“Intinya keinginan dan harapan kami itu masih sama seperti awal Audiensi, yakni meminta untuk Tindak dan Selidiki lebih lanjut si Pengusaha, sebab karena perbuatan dia Hukum di Indonesia menjadi seolah Lemah, kami tidak mau membuat Hukum tunduk terhadap apapun, apalagi tunduk terhadap Manusia yang tidak punya Moral karena telah mengangkangi Hukum”, Tegasnya.
Karena mereka tidak mendapatkan Hasil yang diinginkan dengan tidak diindahkannya Tuntutan Tuntutan mereka, Kumala akan melakukan Aksi besar besaran dan membawa elemen Masyarakat sebagai bentuk Mewujudkan Keadilan Bagi Seluruh Rakyat Indonesia.
“Barusan kami membawa Fakta Integritas berharap agar ditanda tangani sebagai bentuk keseriusan Pihak Kepolisian dalam mengatasi perkara ini, akan tetapi Pakta Integritas itu tidak ditanda tangani, maka itu menjadi dasar yang kuat bagi kami untuk menciptakan Langkah besar yakni menggelar Aksi besar besaran sebagai bentuk kekecewaan dan dalam rangka mewujudkan Keadilan di Pandeglang”, Tutupnya.
Adapun Tuntutan tuntutan mereka antara lain adalah sebagai berikut :
1. Menuntut Polres Pandeglang untuk menindak tegas oknum ASN dan Pengusaha yang diduga melakukan tindakan Gratifikasi dengan orientasi mendapatkan Proyek FSU.
2. Menuntut Polres Pandeglang untuk menerapkan UU No 20 Tahun 2001 Tentang Tindak Pidana Korupsi khususnya Pasal 12 A dan B terhadap Pengusaha dan oknum ASN yang terlibat dalam Suap Menyuap Proyek FSU.
3. Menutut Polres Pandeglang untuk segera melakukan Konferensi Pers dimuka umum perihal tindak lanjut Proses Hukum persoalan FSU antara oknum ASN dengan Pengusaha.
4. Meminta Polres Pandeglang untuk menjaga Integritas Institusi Kepolisian, dengan tidak menghalalkan yang haram, tidak membiarkan segala bentuk korupsi, jangan diamkan Korupsi dalam bentuk Gratifikasi yang terdapat di Pandeglang, Pastikan bahwa jual beli Proyek APBD Pandeglang atau Provinsi Banten adalah Tindak Pidana Korupsi, Jangan dianggap Legal,Tangkap Pelaku Suap Menyuap, Pengusaha dan Pejabatnya jangan tebang pilih, ini bukan tipu menipu melainkan Suap Menyuap soal Proyek FSU dan Proyek APBD lainnya, Bongkar sampai tuntas.
5. Jika Tuntutan atau Fakta Integritas ini tidak ditandatangani, maka kami pastikan akan turun ke jalan adakan Aksi besar besaran bersama Masyarakat Pandeglang dalam rangka mendorong keadilan untuk seluruh Rakyat Indonesia pada umumnya dan Masyarakat Pandeglang pada khususnya.*
Sepdi Hidayat
Lihat Artikel lain di Google News