Ticker

6/recent/ticker-posts

Sebagai Pihak Terkait, LPSK Hadiri Pembacaan Putusan MK Terkait Perpanjangan Batas Waktu Pengajuan Kompensasi dan Bantuan Bagi Korban Terorisme


GosipNews.com, Jakarta - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Antonius P.S Wibowo menghadiri Sidang Pleno Pengucapan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Pasal 43L ayat (4) UU Nomor 5 Tahun 2018 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme pada Kamis (30/8/2024).


Dalam sidang pleno putusan perkara Nomor 103/PUUXXI/2023 tersebut MK mengabulkan sebagian permohonan tiga korban terorisme dengan memutus memberikan waktu 10 tahun bagi korban terorisme masa lalu untuk mengajukan kompensasi, bantuan medis, atau rehabilitasi psikososial.

Antonius menyambut baik putusan MK tersebut yang dinilai sesuai dengan harapan korban, terutama mereka yang menjadi korban sebelum tahun 2018. Ia menyatakan bahwa keputusan ini membuka peluang bagi korban untuk mengajukan permohonan bantuan yang selama ini belum terpenuhi.

LPSK sebagai pihak terkait, Antonius menegaskan bahwa LPSK akan segera menyusun strategi internal untuk menindaklanjuti putusan MK tersebut. Langkah pertama yang diambil adalah mengadakan rapat internal guna menyusun strategi dan menentukan garis waktu pelaksanaan.

Lebih lanjut, Antonius menyebutkan pentingnya sosialisasi eksternal kepada masyarakat dan pihak-pihak terkait, termasuk korban tindak pidana terorisme. LPSK juga akan bekerja sama dengan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) untuk memastikan para korban memperoleh surat ketetapan yang diperlukan.

"Kami akan berkoordinasi dengan BNPT agar hak-hak korban, seperti kompensasi dan bantuan, dapat dipenuhi sesuai dengan putusan MK," ujar Antonius.

Ia menekankan pentingnya koordinasi agar langkah-langkah yang diambil tepat sasaran. Putusan MK ini diharapkan mampu memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi korban terorisme yang selama ini masih menantikan pengakuan hak mereka oleh negara.

LPSK bertekad untuk terus mengupayakan agar seluruh korban mendapatkan bantuan dan/atau kompensasi yang menjadi hak mereka, sesuai dengan putusan MK yang telah memperpanjang batas waktu pengajuan permohonan hingga 10 tahun.

Sebelumnya, tiga orang korban tindak pidana terorisme melakukan Pengujian Materiil Pasal 43L ayat (4) Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2003 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme Menjadi Undang-Undang.*

Sumber: LPSK

Lihat artikel lain di Google News