Ticker

6/recent/ticker-posts

Pemalsuan Dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel, Bareskrim Akan Periksa Mantan Gubenur Sumsel Selesai Pilkada, K MAKI: Sebagai Terlapor

GosipNews.com-Penyidikan perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB Bank Sumsel Babel akan memasuki babak baru setelah Pilkada dengan pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel selaku terlapor. 

Dengan pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel HD oleh Bareskrim Mabes Polri maka penyidikan dan penetapan tersangka pemalsuan dokumen akan memasuki babak baru kepada terlapor utama. 

Pemeriksaan mantan Gubernur Sumsel ini berkaitan dengan isi Akta RUPS LB Bank Sumsel Babel di Pangkalpinang 9 Maret 2020 yang berbeda dengan peristiwa rapat itu sendiri. 

Mantan Gubernur Sumsel secara eksplisit telah mengakui ada perbedaan isi akta RUPS LB dengan pernyataan "itu hanya Mall administrasi" dalam pemberitaan di salah satu media.

Laporan dugaan pemalsuan dokumen RUPS Bank Sumsel Babel diterima Bareskrim dengan nomor LP/B/342/X/2023/SPKT/Bareskrim Polri tertanggal 26 Oktober 2023 dengan pelapor saudara Mulyadi Mustofa.

Mulyadi mempersoalkan mengenai adanya perbedaan pada 2 produk Akta Risalah RUPSLB tanggal 9 Maret 2020 karena terdapat 2 Akta Risalah dengan tanggal dan nomor yang sama, namun salah satu Akta Risalah menghapuskan nama Mulyadi Mustofa dalam keterangan tertulisnya, Selasa (30/1/224).

Yudhistira kuasa hukum Mulyadi menjelaskan dalam RUPSLB Bank Sumsel Babel tahun 2020 tersebut seluruh peserta rapat telah menyetujui dan mengusulkan sosok Saparudin sebagai calon Komisaris Independen Perseroan dan sosok Mulyadi Mustofa sebagai calon Direktur BSB.

Ia menyebut, saat itu kliennya juga turut diusulkan menjadi calon Direktur BSB oleh Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Erzaldi Rosman Djohan selaku selaku pemegang 28.081 lembar saham milik BSB.

Atas laporan ini Bareskrim Mabes Polri telah menetapkan 3 orang tersangka, yaitu Wiwik Triwidayati selaku notaris di Pangkal Pinang, Elmadiantini selaku notaris di  Palembang, dan Irwan selaku staf dari tersangka Elmadiantini.

Perkara dugaan pemalsuan dokumen ini menjadi terang benderang dengan penetapan 3 orang tersangka ini selaku terduga pembuat akta palsu RUPS LB Bank Sumsel Babel tahun 2020.

"Namun terhadap mantan Gubernur Sumsel HD, Bareskrim Mabes Polri belum dapat memeriksa terlapor karena dalam proses Pilkada" Ucap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

Selanjutnya Feri juga menyatakan, "sulit untuk  menyatakan mantan Gubernur Sumsel itu tidak terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen RUPS LB itu".

"Pengakuan beliau bahwa itu mal administrasi sudah lebih dari cukup kalau Ia tahu ada perbedaan isi akta dengan peristiwa RUPS LB Bank Sumsel Babel", jelas Deputy K MAKI itu.

"Kemudian keterangan saksi, perpanjangan masa jabatan Direksi dan penetapan tersangka mengindikasikan adanya keterlibatan beliau dalam perubahan isi akta RUPS LB", tegas Deputy K MAKI itu.

"Perkara ini akan membuka perkara lain yaitu dugaan korupsi atas gaji, pasilitas dan operasional serta bonus yang di terima orang yang tidak berhak", dinyatakan Feri.

"Semua ini kita percayakan ke Bareskrim Mabes Polri yang katanya akan segera menahan 3 orang tersangka ini karena diduga ada yang tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan", pungkas Feri Kurniawan.*

Lihat artikel lain di Google News