GosipNews.com, Palembang - Perkara dugaan perbuatan pidana Penjualan asset tanah Yayasan Barang Hari Sembilan semakin mengarah kepada kenapa terbitnya SK Sertifikat tanah oleh Kakan BPN Kota Palembang.
"Proses penerbitan SK sertifikat oleh Kakan BPN biasanya melibatkan penjual, pembeli dan Kakan BPN di bantu staff BPN atas perintah bila itu bernilai puluhan milyar rupiah", ungkap Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
"Biasanya para staff berani bertindak kalau tidak berkoordinasi dan atas perintah atasan di dalam melakukan pekerjaan yang sangat prinsip semisal pendaftaran tanah", ungkap Feri lebih lanjut.
"Saya pernah mengurus sertifikat milik seseorang dan butuh waktu yang sangat lama serta prosedur yang berbelit namun itu bisa di pangkas kalau kita menghadap pimpinan kantor", jelas Deputy K MAKI itu.
"SK sertifikat tanah Yayasan Barang Hari Sembilan terbit melalui proses dari bawah kee atas oleh pengusul dalam hal ini pemilik tanah", ulas Feri
"Tentunya akan mentok di bagian pengukuran dan pendataan tanah karena asal - usul tanah milik Yayasan Barang Hari Sembilan asset Pemprov bukan milik pribadi", kata Deputy K MAKI itu.
"Semua proses dari pendaftaran sampai penerbitan sertifikat akan terhambat karena status tanah milik atau asset pemerintah daerah", ujar Deputy K MAKI itu.
"Kecuali ada perintah pemutus atau penanda tangan SK sertifikat yang akan di catatkan panitia Yuridis sebagai milik individu", tegas Deputy K MAKI itu.
"Masyarakat berharap tidak ada kriminalisasi kepada staff BPN dan penyidik fokus ke penjual, pembeli dan Kakan BPN kota Palembang saat itu karena inilah sumber masalahnya", pungkas Feri Kurniawan Deputy K MAKI.*
Lihat artikel lain di Google News