GosipNews.com, Sumsel - RUPSLB belum sepakat untuk perubahan struktur organisasi pengurus Bank Sumsel Babek menunjukkan adanya ketidak puasan para pemegang saham kepada kinerja pengurus Bank Sumsel Babel selama ini.
Belum lagi ketidak jelasan tindak lanjut perkara dugaan pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Bank Sumsel Babel apakah di Bareskrim ataukah di Kejati Sumsel atau istilah wong Palembang "nyangkut dimano barang tu lurr".
Menanggapi isue pindah rekening yang mulai santer terdengar, Komunitas Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (K MAKI) angkat bicara, "sangat mungkin terjadi perpindahan rekening ke Bank lain karena ketidak jelasan proses hukum pemalsuan dokumen Bank Sumsel Babel yang sangat mungkin merugikan para pemegang saham Bank Sumsel Babel", papar Deputy K MAKI Feri Kurniawan.
Selanjutnya Deputi K MAKI lanjutkan Pendapatnya, "Mereka membaca berita dan berpikir sehat kalau Bank Sumsel Babel mungkin sudah menjadi Bank keluarga Gandus dengan segala kepentingannya".
"Pengurus Perusahaan yang menjadi timses Paslon Gubernur dan banyak kegiatan Bank tanpa meminta persetujuan pemegang saham seperti hibah kepada Kormi membuat ketidak puasan para pemegang saham Bank Sumsel Babel", lanjut Feri Kurniawan.
"Namun yang sangat menjadi sorotan para pemegang saham adalah "merubah narasi RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 tanpa rapat ulang atau RUPSLB Rebound tahun 2020" tanpa merak ketahui dan apa tujuannya", kata Feri tertawa lebar.
"Seolah para pemegang para saham bank Sumsel Babel minoritas dianggap bodoh dan angin lalu dan dak perlu di libatkan dalam urusan Bank Sumsel atau Bank Sumsel telah menjadi Bank keluarga, ujar Deputy K MAKI Feri.
"Bank Sumsel Babel akan rush bila para pemegang saham cabut rekening pindah ke Bank yang tidak banyak ribut - ribut dan menawarkan voucher yang jauh lebih baik", jelas Feri Kurniawan.
"Bank Sumsel bukanlah bank komersial murni namun Bank pengelola gaji ASN sehingga hidup mati Bank sangat tergantung gaji ASN Provinsi Sumsel dan Babel yang di simpan dalam kas Bank Sumsel Babel", ulas Deputy K MAKI itu.
"Mungkin memang perlu tekanan keras dari para pemegang saham agar perkara pemalsuan dokumen RUPSLB Bank Sumsel Babel di proses P.21 oleh Kejati Sumsel dan naik ke persidangan", tegas Deputy K MAKI itu.
"Pemegang saham, masyarakat dan para alim ulama berharap Kejati Sumsel segera P.21 perkara pemalsuan dokumen perbankan terbesar di Indonesia ini dan tidak membuat narasi sesat dengan pasal keperdataan karena potensi kerugian mungkin mencapai trilyunan rupiah", pungkas Feri Kurniawan.*
Lihat artikel lain di Google News