Ticker

6/recent/ticker-posts

Manajemen Likuiditas Pasar Uang Dan Modal Syariah

Oleh: Manja Larasati

GosipNews.com - Manajemen likuiditas pasar uang dan modal syariah adalah proses ketersediaan dana dipasar uang dan pasar modal syariah untuk memastikan bahwa lembaga syariah dapat memenuhi kewajibannya secara efisien tanpa mengorbankan prinsip-prinsip syariah. Likuiditas dalam konteks ini merujuk pada kemampuan suatu entitas untuk memenuhi kewajiban jangka pendeknya dengan asset atau dana yang tersedia.

Dalam ruang lingkup bank, Likuiditas adalah kemampuan manajemen bank dalam menyediakan dana yang cukup untuk memenuhi kewajibannya setiap saat. Kewajiban tersebut dapat meliputi penarikan yang tidak terduga seperti commitment loan dan penarikan-penarikan yang tidak terduga lainnya. Secara sederhananya likuiditas bearti tersedianya uang cash yang cukup apabila sewaktu waktu dibutuhkan.
Mengelola likuiditas dengan baik merupakan harga mati bagi setiap perbankan, baik itu perbankan konvensional maupun perbankan syariah.

Hal ini dikarenakan agar risiko likuiditas dapat diminimalisir, sehingga dalam memenuhi kewajibannya bank tidak harus mencari dana tingkat bagi hasil yang lebih tinggi dari tingkat bagi hasil yang ada dipasar, atau menjual sebagian dari asetnya dengan risiko kerugian yang relatif besar.

Risiko likuiditas adalah risiko yang muncul ketika suatu perusahaan, individu, atau lembaga keuangan yang tidak dapat memenuhi kewajiban keuangannya saat jatuh tempo tanpa menimbulkan kerugian signifikan. Risiko ini dapat terjadi karna kurangnya likuid asset yang tersedia untuk memenuhi kebutuhan mendesak. 
Penyebab Risiko Likuiditas 
Ketergantungan yang tinggi pada pembiayaan jangka pendek
Penurunan kepercayaan pasar terhadap intitusi tertentu
Kurangnya difersifikasi sumber pendanaan 
Kegagalan dalam pengelolaan arus kas
Krisis ekonomi atau keuangan memengaruhi pasar secara keseluruhan 
Kemudian pasar uang dan modal syariah merupakan bagian dari system keuangan yang beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip syariah. 


Pasar uang adalah tempat untuk melakukan transaksi jual beli surat berharga dan pinjam meminjam dana dengan pihak yang membutuhkan dana. Permintaan dan penawaran dana-dana atau surat-surat berharga yang mempunyai jangka waktu satu tahun atau kurang dan dapat disalurkan melalui lembaga-lembaga perbankan. Pasar uang juga sering disebut pasar kredit jangka pendek. 

Pasar uang juga memiliki karakteristik sebagai tempat pertemuan pelaku pasar uang yang bersifat abstrak. Transaksi dilakukan dengan cara Over the counter (OTC) melalui dealing room suatu bank dengan saran komunikasi,antara lain reuters dealing management system (RDMS), via broker, telepon, teleks dan faksimile. Bank yang kekurangan dana atau kelebihan dana dapat menghubungi bank lain secara langsung atau melalui  broker untuk melakukan borrowing atau placement. Bank yang kekurangan dana tersebut adalah bank yang meminta harga kepada pihak lain yang bersedia, sehingga transaksi ini menjadi borrow pada offer rate and place pada bid rate.

Sedangkan bank yang kelebihan dana tersebut akan memberikan penawaran harga yang dikenal dengan istilah quoting bank, yaitu bank yang memberikan harga dimana bersedia borrow pada bid rate dan place pada offer rate. Adapun pasar modal (capital market) merupakan perdagangan instrument keuangan (sekuritas) jangka panjang, baik dalam bentuk modal sendiri (stocks) maupun hutang (bonds). Pasar modal memiliki beberapa istilah yang sering dipergunakan dalam mengartikannya, seperti pasar diistilahkan dengan bursa, dan sedangkan modal banyak diistilahkan dengan bursa efek, pasar modal juga memperdagangkan beberapa instrument yakni saham, (surat bukti kepemilikan terhadap perusahaan), obligasi (surat bukti penyertaan utang perusahaan), dan bentuk derivatif dari kedua jenis instrument ini, seperti right warrant dan option. 


Dari berbagai efek yang diperdagangkan di pasar modal, ada 2 instrumen utama di pasar modal, yaitu obligasi dan saham. Pasar modal syariah secara sederhana yaitu pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip syariah dalam kegiatan transaksi ekonomi dan tidak terlepas dari hal yang di larang oleh syariat seperti, unsur riba, perjudian, spekulasi dan lain-lain. Secara prinsip pasar modal syariah sangat berbeda dengan pasar modal konvensional. Sejumlah instrument syariah sudah diterbitkan di pasar modal Indonesia, misalnya dalam bentuk saham dan obligasi dengan kriteria tertentu yang sesuai dengan prinsip syariah.

Saham Syariah

Saham merupakan jenis surat berharga yang bersifat kepemilikan atau sebagai bukti kepemilikan atas sebuah perusahaan yang melakukan penawaran dalam nominal ataupun pesentase tertentu. Saham berwujud selembar yang menerangkan bahwa pemilik kertas tersebut merupakan pemilik perusahaan yang menerbitkan kertas tersebut, dengan demikian apabila seseorang atau lembaga membeli saham, ia akan menerima kertas yang menjelaskan bahawa ia memuliki perusahaan penerbit saham tersebut.
Obligasi Syariah.


Obligasi syariah, atau sering disebut sukuk, adalah instrumen keuangan yang berbasis pada prinsip syariah Islam. Obligasi ini berbeda dengan obligasi konvensional karena tidak melibatkan riba (bunga) atau aktivitas yang dilarang oleh syariah. Sebagai gantinya, sukuk merepresentasikan kepemilikan atas suatu aset atau proyek yang menghasilkan pendapatan halal.

Ditinjau dari sudud pandang syariah, pasar modal merupakan bagian dari kegiatan muamalah. Transaksi dalam pasar modal diperbolehkan sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan yang dilarang oleh syariah. Salah satu tindakan yang tidak pernah terlepas dari pasar modal adalah tindakan spekulasi. Pada umumnya proses-proses transaksi bisnis yang terjadi dikendalikan oleh para spekulan. Sedangkan pasar modal dapat mempresentasikan hukum islam harus bersih dari unsur-unsur yang tidak sesuai dengan hukum islam Seperti riba, gharar, maysir/spekulasi, keharaman dan lainnya. 

Selain itu pasar modal harus beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah. Kesesuaian pasar modal dengan aturan hukum islam disederhakan dengan istilah pasar modal syariah. Pasar modal yang menerapkan prinsip-prinsip hukum islam dalam kegiatan bisnisnya dan tidak melibatkan unsur-unsur yang dilarang dalam agama islam.* 

Penulis: Manja Larasati
Keterangan: Mahasiswi Prodi Manajemen Bisnis Syariah- IAI TAZKIA BOGOR


Lihat artikel lain di Google News