Ticker

6/recent/ticker-posts

P.19 Bank Sumsel Babel dan Perkara Penjualan Asset Tanah Negara Yayasan Batanghari Sembilan Tolak Ukur Kinerja Kejati Sumsel, K MAKI : Tuntaskan

GosipNews.com, Sumsel - Keberhasilan Kejari Palembang dalam operasi senyap OTT Kadisnakertrans Sumsel patut di apresiasi oleh masyarakat, "berani dan tegas".

Namun masih ada yang mengganjal dan membuat operasi senyap ini seakan tiada berarti yaitu dua perkara besar yang belum rampung, "P.19 RUPSLB Bank Sumsel Babel dan penjualan asset negara berupa tanah Yayasan Batanghari Sembilan".

"Awal yang baik di awal tahun ini harus menjadi moment Kejati Sumsel menjawab tantangan perkara yang membelenggu dan menjadi pertanyaan masyarakat tentang kinerja Kejati Sumsel yaitu P.19 RUPSLB Bank Sumsel Babel dan penjualan tanah asset negara YBS", dinyatakan oleh Deputy K MAKI Feri Kurniawan.

"Terima dan P.21 kan perkara dugaan pemalsuan isi dokumen akta notaris Bank Sumsel Babel dan biarkan mengalir dalam proses sidang serta penyidikan lanjutan di Mabes Polri", lanjut Feri dengan tersenyum.

"Jangan sampai dituduh menjadi kuasa hukum untuk manusia durjana perampok uang rakyat bermuka malaikat namun berhati iblis", kata Deputy K MAKI itu.

"Yang salah biarkan bersalah dan silahkan mereka membela diri di depan persidangan didepan majelis, masyarakat dan Tuhannya hingga semua terungkap", ujar Feri Kurniawan.

"Sudah sangat jelas Minuta atau catatan kejadian RUPSLB Bank Sumsel tahun 2020 diduga di manipulasi dengan penghapusan rekaman rapat RUPSLB oleh notaris dengan dalih sudah di catatkan di dalam akta", ulas deputy K MAKI itu.

"Pernyataan yang mengakui bahwa akta itu salah oleh pemohon akta dengan dalih "Mall administrasi" dan keterangan saksi serta banyak lagi bukti yang menyatakan bahwa akta RUPSLB Bank Sumsel Babel patut diduga palsu tapi kenapa P.19 diduga tidak sesuai hasil penyidikan para perwira Mabes Polri di Bareskrim", jelas Feri dengan nada tidak percaya.

"Ada 50 orang yang diduga menerima gratifikasi berupa beli tanah murah termasuk mantan Kakan BPN Kota Palembang tapi yang di jadikan tersangka hanya 2 (dua) orang yaitu Zairil dan Yoke", lanjut Deputy K MAKI Feri.

"Penjualan asset tanah Yayasan Batanghari Sembilan harusnya sudah menetapkan mantan Kakan BPN Kota Palembang selaku tersangka karena memerintahkan ajudannya "G" mendesak panitia A kantor BPN Palembang memproses sertifikasi tanah Yayasan Batanghari Sembilan menjadi atas nama fihak ketiga", tegas Feri Kurniawan.

"Dan sebelumnya sudah ada perkara di Polda Sumsel terkait tanah tersebut dan dinyatakan dalam peta bidang milik Yayasan batanghari Sembilan dan mantan Kakan BPN kota Palembang menjadi saksi dalam perkara itu tapi kenapa ngotot suruh ajudannya memerintah panitia A memproses sertifikasi", imbuh Feri.

"Momen OTT ini harus menjadi moment perbaiki kinerja dan nama baik Kejati Sumsel di tahun 2025 sehingga tidak ada lagi obrolan miring di warung kopi terkait mafia kasus", pungkas Feri Kurniawan deputy K MAKI.*

Lihat artikel lain di Google News