Petugas menggiring mantan pejabat Mahkamah Agung Zarof Ricar (tengah).(Dok: Ist).
GosipNews.com, - Kejaksaan Agung sedang merampungkan berkas dakwaan mantan Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, salah satu tersangka dalam kasus suap mafia peradilan di balik pengurusan vonis bebas Pengadilan Negeri (PN) Surabaya terhadap terdakwa kasus pembunuhan, Ronald Tannur.
"Jaksa penuntut umum sedang fokus untuk penyusunan dakwaannya," aku Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar saat dikonfirmasi, Kamis (23/1/25).
Menurut Harli, barang bukti yang disita dari kediaman Zarof pada Oktober 2024 lalu, yakni uang dalam pecahan rupiah maupun mata uang asing, mulai dari Sing$, US$, euro, serta HK$, yang jika dikonversi mencapai Rp920 miliar dan emas dengan berat 51 kilogram, bakal masuk dalam dakwaan.
"Sesuai konfirmasi penyidik dalam BAP ZR yang sudah dilimpah, terdapat juga uang Rp920 miliar dan emas 51 kilogram," terangnya.
Asal usul uang serta emas yang disita dari kediaman Zarof diyakini tak hanya bersumber dari penanganan perkara Ronald Tannur. Pasalnya, penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM-Pidsus) mengungkap bahwa Zarof dijanjikan 'fee' dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat, sebesar Rp1 miliar untuk mengurus proses kasasi di MA.
Menurut pakar tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari Universitas Indonesia, Yunus Husein mengatakan bahwa barang bukti yang disita penyidik JAM-Pidsus dari Zarof mengindikasikan adanya greedy corruption atau korupsi yang rakus. Ia meyakini adanya penyembunyian atau penyamaran yang dilakukan Zarof dari hasil dugaan korupsi.
Jika diterapkan pasal TPPU, Yunus menyebut bahwa beban pembuktian sumber Rp920 miliar dan emas 51 kilogram itu harus dilakukan sendiri oleh Zarof selaku terdakwa di pengadilan.
"Dia akan nyanyi itu, ini (uang) dari mana, dari mana. Jadi harus dakwaan kumulatif, korupsi dan TPPU. Kalau enggak (didakwa dengan TPPU), enggak akan keungkap aliran dananya dari mana," tandas Yunus.
Zarof ditahan sejak Jumat (25/10) lalu di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan dengan sangkaan Pasal 5 ayat (1) jo Pasal 15 jo Pasal 18 dan Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Korupsi. (Z-9), Dilansir dari berbagai sumber.*
Lihat artikel lain di Google News