Hal itu dikarenakan terdapat belasan stand penjual makanan, yang dipasang di diluar lapangan Eks PT Timah yang telah di sewa oleh pihak Erajaya Promosindo, berdiri di sepanjang alur DAMIJA.
Mirisnya, meski berdiri dilahan DAMIJA dan diluar lahan yang telah mereka sewa, pihak EO juga memungut iuran pada para penyewa sama seperti pedagang yang berada di dalam lahan senilai Rp 1,2 Juta.
Penggunaan lahan yang merupakan DAMIJA tersebut diketahui setelah menghubungi Pihak Disperkimhub. melalui Kabid Perhubungan, Juswardi, setelah melihat foto tenda-tenda yang dipasang disisi jalan raya.
"Kalo secara aturan dari PU masuk kedalam DAMIJA," terangnya. (02/03/2025).
Setelah diberitahu jika dibelakang tenda-tenda tersebut terdapat got atau siring, Juswardi pun mengatakan jika seharusnya tenda-tenda didirikan mundur lagi kebelakang, atau tidak melewati siring yang ada.
"Harusnya mereka jualan mundur setelah siring, jadi sisi depannya bisa untuk parkir," sambungnya.
Bahkan Juswardi juga mempertanyakan siapa pihak yang telah memberikan izin untuk mendirikan tenda di lahan DAMIJA tersebut.
"Salah berarti yang jualan ni, siape yang ngasih izin? ade dak permohonan orang-orang ni untuk jualan di dalam daerah milik jalan itu?," tandasnya.
Apa yang diucapkan Juswardi jika berdiri mundur dibelakang siring, dan lahan yang sekarang digunakan bisa dijadikan lahan parkir ternyata terbukti, selain tanpa izin pendirian tenda-tenda disisi jalan tersebut juga menyebabkan kemacetan pada arus lalu lintas di daerah sepanjang jalan dimana tenda-tenda didirikan.
Senada, Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bangka Barat, Novianto mengatakan jika lahan tersebut merupakan Daerah Milik Jalan atau DAMIJA dan tidak boleh dipergunakan untuk kegiatan lain.
"Itu Daerah Milik Jalan, Itu fasum, tidak boleh dipakai untu kegiatan lain," ujar Novi.
Sementara itu Irvan, perwakilan pihak Erajaya Promosindo, selaku EO acara tersebut, ketika dihubungi mengatakan jika pihaknya memungut Biaya senilai Rp 1 , 2 juta kepada para penyewa sudah termasuk untuk biaya sewa lahan.
"Biaya tersebut untuk pembiayaan sewa lahan, sewa panggung, sewa sound sistem, sewa Lighting, bayar listrik selama 4 hari, bayar instalasi listrik, bayar biaya pemasangan tenda, biaya operasional pengisi acara," Jawab Irvan. (01/03/2025).
Namun sayangnya Irvan tidak menjelaskan apakah lahan yang berada diluar pagar lapangan utama, tepatnya disisi jalan raya atau kawasan Daerah Milik Jalan (DAMIJA) termasuk dalam lahan yang telah mereka sewa. Namun Irvan membenarkan jika tenda-tenda yang berdiri dan terdapat logo mereka juga dipungut biaya sewa sebesar Rp 1, 2 juta.
Perlu diketahui, DAMIJA adalah singkatan dari Daerah Milik Jalan, DAMIJA merupakan ruang sepanjang jalan yang dibatasi oleh lebar dan tinggi tertentu, DAMIJA dikuasai oleh pembina jalan, Menggunakan DAMIJA.*
Nopri
Lihat artikel lain di Google News