GosipNews.com, Parittiga - Polsek Jebus kembali melakukan Ungkap Kasus. Ungkap Kasus kali ini adalah Ungkap Kasus Pengeroyokan yang dilaporkan oleh Korban RSB ( 29 tahun) yang Berkerja di Cafe Family di Desa Puput Kecamatan Parit tiga Kabupaten Bangka Barat.
Menurut Keterangan Pelapor, (14/ 4/2025) Kejadian Bermula ketika ada Pengunjung datang ke Cafe Family dan Berkaroke. sekira Pukul 01.30 WIB Pelapor Kemudian membereskan Room, Mematikan Air Conditioner (AC) dan televisi setelah digunakan Pengunjung Tersebut. Namun Sesaat Kemudian Salah Satu Pengunjung mendatangi kembali Room Tersebut dan meminta Agar Menghidupkan kembali musiknya Lalu Mendorong Pelapor ke tembok dan Memukul Pelapor, Kemudian Disusul satu Pelaku Lainnya yang memukul Korban Bersama sama ke Tubuh Pelapor Berulang Kali dengan Menggunakan Tangan Kosong. Kemudian Pelapor melaporkan kepada Pihak Kepolisian dalam Hal Ini Polsek Jebus untuk dapat mengusut perkara tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Mendapatkan Informasi Tersebut Polsek Jebus melakukan serangkaian Penyelidikan dengan Melakukan Pemeriksaan terhadap Saksi Saksi serta Memeriksa Hasil Visum Et Repertum terhadap Korban. Polsek Jebus Berhasil Mengamankan 2 ( Dua) Orang Terduga Pelaku berinisial YSI ( 44 Tahun) warga Dsn. Suntai Rt. 002 Rw. 001 Ds. Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat dan MKM ( 40 Tahun) warga Dsn. Suntai Rt. 002 Rw. 001 Ds. Air Gantang Kec. Parittiga Kab. Bangka Barat. (15/4/2025).
Kapolsek Jebus Kompol Albert D. H. Tampubolon, SH Seizin Kapolres Bangka Barat membenarkan tentang Ungkap Kasus Pengeroyokan tersebut dan setelah gelar perkara, menetapkan 2(dua) orang laki-laki yang semula jadi saksi dinaikkan menjadi tersangka.
Para Pelaku dikenakan Pasal tindak pidana " Pengeroyokan " Sebagaimana di maksud dalam Pasal 170 KUHPidana.*