GosipNews.com, Pangkalpinang - Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil Ungkap Target Ops Tertib Menumbing 2024 (T.O Curat) Sempat menjadi DPO dan menjadi Target Operasi, kedua pelaku tersebut juga telah mengantongi beberapa LP atas perbuatannya.
Pada hari Jumat tanggal 13 September 2024 sekira pukul 13.00 WIB pelaku beraksi di TKP di JI. Depati Hamzah RT. 008 RW. 002 Kel. Sernabung Lama Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang.
Kedua pelaku tersebut adalah Duanda Saputra alias Pablo seorang residivis pencurian 2022. Lelaki 23 tahun warga Semabung Kota Pangkalpinang dan yang kedua adalah Farhan seorang Residivis pencurian 2021, 2022. Laki-laki 22 tahun warga Semabung Kota Pangkalpinang.
Diketahui Pada Hari Jum’at Tanggal 13 September 2024 Sekira Pukul 13.00 WIB korban yang sat itu tengah bersama suaminya pergi kerumah orang tua yang beralamat di JI. Depati Hamzah RT. 008 RW. 002 Kel. Sernabung Lama Kec. Bukit intan Kota Pangkalpinang.
Setelah sampai di sana pelapor melihat pintu bagian belakang sudah terbuka kemudian pelapor masuk kedalam rumah dan melihat barang-barang yang ada didalam rumah tersebut sudah berhamburan, setelah itu pelapor melihat 1 (satu) unit TV Samsung 42 Inch yang berada di ruangan keluarga dan 1 (satu) unit TV LG 24 Inch yang berada didalam kamar sudah tidak ada lagi, kemudian 3 (Tiga) Buah Tas Hand Bag dan 1 (satu) Unit Blander merk miyako juga diambil oleh pelaku yang mana pada saat kejadian rumah tersebut sedang ditinggal oleh pemiliknya.
Akibat dari kejadian tersebut pelapor mengalami kerugian sebesar Rp. 8.830.000,- (Delapan Juta Delapan Ratus Tiga Puluh Ribu Rupiah) dan melapor ke Polresta Pangkalpinang untuk ditindak lanjuti.
Kemudian lada hari Senin tanggal 02 Desember 2024 sekira pukul 15.00 WIB di Kel. Semabung Lama Kec. Bukit Intan Kota Pangkalpinang sesuai dengan Sprin Operasi Pekat 2024 dan sesuai dengan Surat Perintah tanggal 29 November 2024.
Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang langsung menuju ke daerah semabung lama kota pangkalpinang dimana yang diduga pelaku berada, setelah sampai disuatu rumah kontrakan tim bertemu dengan seorang laki-laki yang bernama Pablo.
Setelah diinterogasi Pablo awalnya tidak mengakui perbuatan yang dilakukan Pablo namun setelah beberapa jam melakukan pengembangan akhirnya Pablo mengaku bahwa memang benar ada melakukan pencurian bersama dengan ketiga rekannya yang masih dalam pencarian (DPO).
Kemudian para pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang pergi kerumah korban dengan berjalan kaki, setelah sampai dirumah korban para pelaku langsung merusak pintu belakang rumah korban menggunakan 1 (satu) buah obeng yang sudah disiapkan oleh pelaku, setelah berhasil terbuka pelaku langsung masuk kedalam rumah korban dan mengambil 1 (satu) unit TV Samsung 42 Inch yang berada di ruangan keluarga, 1 (satu) unit TV LG 24 Inch yang berada didalam kamar, 3 (Tiga) Buah Tas Hand Bag dan 1 (satu) Unit Blander merk Miyako.
Setelah berhasil mengambil beberapa barang milik korban, pelaku langsung bergegas pergi meninggalkan rumah korban untuk menyimpan barang hasil curian tersebut ke gedung GBC Semabung lama kota pangkalpinang.
Menurut perkataan Pablo beberapa barang milik korban sudah berhasil dijual oleh pelaku yang belum tertangkap (DPO) yang mana Pablo tidak mengetahui beberapa barang milik korban tersebut dijual dimana dan Pablo mendapatkan upah sebesar Rp. 500.000,-(lima ratus ribu rupiah).
Selain itu Pablo juga ada melakukan pencurian di beberapa TKP berbeda antara lain :
1. TKP sebuah rumah di semabung lama bersama dengan sdr. FARHAN sesuai dengan :
* (LP / B / 360 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 11 Agustus 2024) *.
Untuk barang bukti yang diamankan berupa :
– 1 (satu) unit TV Panasonik warna hitam.
– 1 (satu) unit reserver
– 1 (satu) buah rice cooker merk sanken.
– 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg.
– 1 (satu) buah cicin dengan batu cincin warna kuning.
2. TKP toko klinik daerah semabung lama sesuai dengan : * (LP / B / 359 / VIII / 2024 / SPKT / POLRESTA PANGKAL PINANG / POLDA BANGKA BELITUNG tanggal 10 Agustus 2024) *
Untuk barang bukti sudah berhasil dijual oleh sdr. PABLO melalui forum jual beli facebook secara COD dan barang bukti tersebut masih dalam pencarian.
Selanjutnya Pablo, Farhan dan barang bukti diamankan di polresta pangkalpinang guna proses lebih lanjut, sedangkan 2 (dua) orang pelaku yang belum tertangkap masih dalam pencarian.
Barang bukti yang diamankan :
– 1 (satu) unit TV Panasonik warna hitam.
– 1 (satu) unit reserver
– 1 (satu) buah rice cooker merk sanken.
– 1 (satu) buah tabung gas lpg 3 kg.
– 1 (satu) buah cicin dengan batu cincin.*
Lihat artikel lain di Google News