Ticker

6/recent/ticker-posts

Jaringan Narkoba Antar Pulau Terbongkar, SatPolairud Polres Bangka Barat Gagalkan Penyelundupan Sabu Melalui Speed Boat

GosipNews.com, Bangka Barat -Penyelundupan sabu dari Sumatera ke Bangka kembali digagalkan. Kali ini, giliran Sat Polairud Polres Bangka Barat yang berhasil mematahkan jaringan narkoba antar pulau yang mencoba menyelundupkan puluhan gram sabu melalui jalur laut menggunakan speed boat.

Dua pria muda asal Desa Upang, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan ditangkap saat baru saja menginjakkan kaki di Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Senin 26 Mei 2025 pukul 11.30 WIB. Mereka adalah A (30) dan M (25), yang mengaku datang ke Bangka Barat untuk "berdagang".

Namun, barang dagangan mereka bukan sembako atau hasil laut, melainkan narkotika jenis sabu sebanyak 14 paket dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan dalam celana jeans untuk mengelabui petugas. Sayangnya bagi mereka, langkah sudah lebih dulu diawasi.

Kepala Sat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menjelaskan bahwa penangkapan berawal dari informasi nelayan setempat yang curiga melihat dua orang asing menumpang speed boat dari arah Sumatera menuju garis pantai Mentok.

“Kami langsung bentuk tim kecil untuk melakukan pengintaian di area Teluk Rubiah. Ketika dua pelaku sesuai ciri turun dari kapal, kami langsung bergerak cepat. Saat digeledah, ditemukan sabu-sabu yang mereka bawa dari Upang,” ujar IPTU Yudi.

Menurut IPTU Yudi, metode ini merupakan modus jaringan narkoba lintas pulau yang memanfaatkan jalur laut karena dinilai lebih minim pengawasan dibanding jalur darat dan udara. Namun Sat Polairud yang aktif berpatroli laut dan menjalin komunikasi erat dengan nelayan berhasil mematahkan upaya mereka.

Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K., melalui PS Kasi Humas Iptu Yos Sudarso menyebutkan bahwa peredaran narkoba saat ini tidak hanya bekerja secara lokal, melainkan terorganisir hingga antar wilayah dan pulau.

“Pengungkapan ini menunjukkan bahwa jaringan narkotika antar pulau sudah masuk ke wilayah perairan Bangka Barat. Tapi kami siap dan waspada. Tidak ada celah untuk narkoba di sini. Kami juga apresiasi keterlibatan masyarakat yang berani melapor,” ujar Iptu Yos.

Kedua pelaku kini diamankan di Mako Sat Polairud dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana berat hingga hukuman mati.

Keberhasilan ini sekaligus menjadi bukti bahwa laut bukan lagi jalur aman bagi penyelundup. Bangka Barat, dengan sinergi antara aparat dan masyarakat, siap menjaga wilayahnya dari ancaman narkotika yang mencoba masuk lewat jalur mana pun.*

Sumber: Humas Polres Bangka Barat

Lihat artikel lain di Google News