GosipNews.com, Bangka Barat -Penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut berhasil digagalkan oleh Satuan Polisi Air dan Udara (Sat Polairud) Polres Bangka Barat. Dua orang pria asal Sumatera Selatan diamankan saat mendarat di kawasan Pantai Teluk Rubiah, Kecamatan Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Senin siang sekitar pukul 11.30 WIB.
Kedua pelaku yang ditangkap berinisial A, usia 30 tahun, dan M usia 25 tahun. Keduanya merupakan warga Desa Upang, Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, Provinsi Sumatera Selatan. Mereka berangkat dari Upang menggunakan speed boat dengan membawa narkotika jenis sabu yang rencananya akan diedarkan di wilayah Mentok.
Pengungkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang melihat dua pria mencurigakan menumpang speed boat menuju Pantai Teluk Rubiah. Berdasarkan informasi tersebut, personel Sat Polairud langsung melakukan penyelidikan dan pengintaian di sekitar lokasi pendaratan. Begitu para pelaku tiba di pantai dan sesuai dengan ciri-ciri yang dilaporkan, petugas segera melakukan penangkapan dan penggeledahan.
Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil menemukan empat belas bungkus plastik berisi kristal bening diduga narkotika jenis sabu dengan berat total sekitar 71,84 gram. Barang haram tersebut disembunyikan di dalam celana jeans salah satu pelaku.
Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, S.H., S.I.K. melalui PS Kasi Humas Polres Bangka Barat Iptu Yos Sudarso menjelaskan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja cepat personel Sat Polairud dalam menindaklanjuti informasi masyarakat. Ia juga menyampaikan apresiasi kepada nelayan yang telah peduli dan aktif memberikan informasi.
Kepala Sat Polairud Polres Bangka Barat IPTU Yudi Lasmono menambahkan bahwa jalur laut memang kerap dimanfaatkan oleh pelaku kejahatan narkotika untuk menghindari razia darat. Namun pihaknya tetap siaga dan memperketat pengawasan di wilayah perairan Bangka Barat.
Menurut IPTU Yudi, pelaku membawa sabu dari Sumatera Selatan menggunakan jasa transportasi laut secara ilegal dan mencoba menyelundupkannya ke Bangka Barat untuk diedarkan. Aksi mereka berhasil digagalkan berkat kerja sama antara polisi dan masyarakat.
Saat ini kedua tersangka telah diamankan di Mako Sat Polairud Polres Bangka Barat untuk proses hukum lebih lanjut. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana maksimal penjara seumur hidup atau hukuman mati.
Kapolres Bangka Barat menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus memperkuat pengawasan di wilayah perairan guna mencegah Bangka Barat dijadikan jalur masuk peredaran narkoba. Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak takut melapor apabila menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitarnya.*
Lihat artikel lain di Google News