Ticker

6/recent/ticker-posts

LPSK Dampingi Justice Collaborator MH dalam Sidang Kasus Penembakan Warga di Kalteng

GosipNews.com, Palangka Raya— Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural kepada saksi pelaku atau justice collaborator (JC) berinisial MH dalam kasus penembakan warga oleh oknum polisi di Kalimantan Tengah. Salah satu bentuk perlindungan tersebut adalah pendampingan dalam proses persidangan saat pembacaan putusan di Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin (19/5/2025).

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjatuhkan vonis delapan tahun penjara kepada MH, dan secara eksplisit mengakui statusnya sebagai justice collaborator. Dalam amar putusan, MH dinyatakan terbukti bersalah melanggar Pasal 365 ayat (4) KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan kematian, serta Pasal 181 jo Pasal 55 KUHP terkait menyembunyikan mayat dan turut serta dalam tindak pidana. Sementara pelaku utama, AKS, dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

Wakil Ketua LPSK, Sri Nurherwati, menyatakan bahwa peran MH sebagai JC sangat krusial dalam mengungkap tabir kejahatan. Keterangan yang diberikannya dinilai konsisten dan menjadi elemen penting dalam proses pembuktian di pengadilan. pengakuan terhadap status MH sebagai justice collaborator merupakan langkah maju dalam sistem peradilan pidana yang berpihak pada keadilan substantif.

“Keputusan majelis hakim yang secara resmi mengakui status MH sebagai Justice Collaborator adalah bentuk nyata bahwa keberanian warga negara dalam melaporkan kejahatan tidak sia-sia. Ini bukan sekadar penghargaan simbolik, tetapi bentuk perlindungan moral dan hukum dari negara terhadap orang-orang yang memilih berada di sisi kebenaran,” ungkap Sri Nurherwati.

Ditambahkan, pengadilan telah menunjukkan keberpihakannya terhadap warga yang memilih untuk berani mengungkap kejahatan, meski dalam posisi yang rentan. Keberanian seperti yang ditunjukkan MH perlu dilindungi dan diapresiasi agar menjadi contoh bagi masyarakat luas, tegasnya.

Berdasarkan penelaahan LPSK, MH menghadapi tekanan dan ancaman dari pelaku utama (AKS). Meski demikian, MH memberanikan diri melapor kepada kepolisian pada 10 Desember 2023, hanya empat hari setelah korban ditemukan. Laporan MH menjadi titik tolak utama dalam pengungkapan perkara ini.

LPSK telah memberikan perlindungan dan pendampingan menyeluruh kepada MH sejak awal, termasuk perlindungan fisik, bantuan hukum, serta pendampingan psikososial. Langkah ini merupakan implementasi dari mandat Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) No. 4 Tahun 2011 tentang perlakuan terhadap justice collaborator.

Dalam putusannya, majelis hakim tidak hanya mengakui status MH sebagai JC, tetapi juga menyebut bahwa keterangan MH berperan penting dalam membuka tabir kejahatan dan mengungkap kebenaran materil perkara. Hal ini memperkuat pandangan LPSK bahwa JC bukan sekadar pelengkap dalam proses peradilan, melainkan aktor penting yang mampu memecah kebuntuan penegakan hukum—terutama dalam kasus kompleks yang melibatkan aktor kuat.

Sebagai terlindung LPSK, MH telah menjalankan kewajibannya lewat memberikan keterangan yang jujur dan konsisten dan kooperatif sepanjang proses hukum. Putusan ini menunjukkan bahwa pengadilan menempatkan MH bukan sekadar sebagai terdakwa, tetapi juga sebagai individu yang telah berani mengambil risiko untuk mengungkap kejahatan.

LPSK menyambut baik putusan ini dan berharap langkah hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya menjadi preseden baik bagi aparat penegak hukum lainnya. Keberanian masyarakat sekecil apa pun dalam melaporkan tindak pidana harus dihargai dan dilindungi.

Menurut Sri Nurherwati, keterangan seorang JC yang membantu pengadilan memperoleh kebenaran materil dan memberikan keadilan sejatinya adalah wujud nyata penegakan hukum yang berintegritas dan berpihak pada kebenaran. Ia menambahkan bahwa ketika pengadilan memberikan ruang bagi suara-suara kebenaran, maka kepercayaan publik terhadap hukum akan tumbuh.

Lebih lanjut, Sri Nurherwati menyampaikan bahwa kontribusi MH dalam perkara ini menunjukkan bahwa pelibatan justice collaborator bukan sekadar formalitas, melainkan salah satu kunci penting dalam upaya penegakan hukum yang adil dan transparan. Menurutnya, pengakuan pengadilan atas status JC bukan hanya bentuk perlindungan hukum, tetapi juga penghargaan moral terhadap keberanian warga negara.*

Lihat artikel lain di Google News