Ticker

6/recent/ticker-posts

LPSK dan Dewan Pers Tandatangani MoU Perkuat Perlindungan Pers

GosipNews.com, JakartaLembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) bersama Dewan Pers menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Perlindungan Kerja Pers Sebagai Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana dalam Kerangka Jaminan atas Pelaksanaan Kemerdekaan Pers di Gedung Dewan Pers, Senin lalu (5/5/2025). Penandatanganan dilakukan oleh Ketua LPSK Achmadi dan Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu.

Berlaku selama lima tahun, nota kesepahaman ini merupakan kelanjutan dari kerja sama strategis antara kedua lembaga yang telah terjalin sejak 2019. Penandatanganan yang dilanjutkan hingga 2030 ini menandai komitmen berkelanjutan dalam menjamin kemerdekaan pers melalui perlindungan konkret terhadap insan pers yang mengalami ancaman, intimidasi, atau kekerasan.

Ketua LPSK Achmadi menilai, jurnalis memiliki peran penting dalam menyuarakan kebenaran dan menyampaikan informasi kepada publik, sehingga negara wajib hadir memastikan keamanan mereka. Menurutnya, selama memenuhi syarat dan ketentuan perlindungan, setiap jurnalis atau pihak yang terlibat dalam kerja jurnalistik harus mendapatkan jaminan perlindungan dari negara, termasuk melalui LPSK.

“Kesempatan ini merupakan satu wujud nyata dan komitmen LPSK untuk mengoptimalkan kembali bagaimana perlindungan terhadap pers, baik jurnalis maupun pihak lain yang berkontribusi dalam pemberitaan,” ujar Achmadi dalam sambutannya.

Ia menambahkan bahwa LPSK telah memberikan perlindungan kepada jurnalis dalam berbagai bentuk, termasuk pemantauan, pendampingan selama proses peradilan, hingga fasilitasi hak restitusi yang telah diputuskan oleh pengadilan.

Achmadi berharap kolaborasi yang terjalin antara LPSK dan Dewan Pers dapat memperkuat jaminan perlindungan terhadap kerja pers dalam kerangka demokrasi. “Harapan kita semuanya, kita bisa berkolaborasi untuk kepentingan perlindungan saksi dan korban, khususnya kerja pers, dalam mendukung fungsi-fungsi pers dan demokrasi,” ujarnya.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menekankan bahwa lembaga pers terdiri dari dua entitas yang sama-sama rentan: media dan jurnalis. “Keduanya satu keping mata uang dalam kerja memenuhi hak konstitusional masyarakat.

Dalam situasi saat ini, dengan munculnya platform digital, media sosial, dan teknologi seperti AI, bentuk kekerasan semakin kompleks,” kata Ninik.

Nota Kesepahaman ini berlandaskan pada UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan UU Nomor 13 Tahun 2006 yang telah diubah lewat UU Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Tujuan utamanya adalah meningkatkan kerja sama dalam memberikan perlindungan terhadap kerja pers yang menjadi saksi dan/atau korban tindak pidana, sekaligus menjamin pelaksanaan kemerdekaan pers.

Ruang Lingkup Nota kesepahaman meliput:

1. Perlindungan terhadap jurnalis sebagai saksi dan/atau korban dalam kerangka kemerdekaan pers.

2. Penanganan pengaduan atas pemberitaan tentang saksi dan korban tindak pidana.

3. Penyusunan Mekanisme Nasional Perlindungan Pers.

4. Sosialisasi dan pengembangan SDM.

5. Kegiatan lain yang disepakati bersama.

Nota Kesepahaman ini memungkinkan Dewan Pers mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK untuk jurnalis atau pihak yang terlibat dalam kerja jurnalistik. LPSK juga dapat menyampaikan ke Dewan Pers jika terdapat pemberitaan yang berpotensi membahayakan saksi dan/atau korban, termasuk dalam aspek keamanan dan ancaman hukum.

Pembentukan Satgas Nasional Keselamatan Pers

LPSK dan Dewan Pers juga menyepakati akan dibentuknya Satuan Tugas Nasional Keselamatan Pers (Satnas Pers), yang bertugas mengoordinasikan upaya perlindungan, pencegahan, dan pemulihan bagi jurnalis korban kekerasan. Satnas ini akan menyusun Mekanisme Nasional Perlindungan Pers berbasis tiga pilar: pencegahan, perlindungan, dan penegakan hukum.

Satgas ini melibatkan sejumlah lembaga, termasuk Komnas HAM, Komnas Perempuan, Polri, Kejaksaan Agung, Mahkamah Agung, dan TNI. LPSK berharap kerja sama ini menjadi tonggak penting bagi jurnalis untuk memperoleh hak atas keadilan, pemulihan, dan perlindungan dalam menjalankan fungsi konstitusionalnya.

Penandatanganan MoU ini menjadi wujud komitmen bersama dalam memperkuat sistem perlindungan jurnalis di Indonesia. Kerja sama ini diharapkan memberikan landasan legal dan operasional yang lebih kuat bagi upaya melindungi kebebasan pers serta mendorong penyelenggaraan jurnalistik yang profesional dan aman.*

Lihat artikel lain di Google News