Ticker

6/recent/ticker-posts

Tim Hantu Polres Bangka Barat Ungkap Kasus Narkotika di Jebus, Pelaku Terancam Hukuman Mati

GosipNews.com, Bangka Barat -Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat berhasil mengungkap tindak pidana peredaran gelap narkotika dengan barang bukti ratusan gram sabu siap edar dan mengamankan dua pelaku diduga bandar dari wilayah Kecamatan Jebus.

"Ungkap kasus ini berdasarkan informasi dari masyarakat," tegas Kapolres Bangka Barat AKBP Pradana Aditya Nugraha, saat konferensi pers di Mapolres Bangka Barat, Kamis (15/5/25).

Dijelaskan AKBP Pradana, pelaku pertama AR (22) diamankan Tim Hantu Polres Bangka Barat pada Rabu malam (14/5) dari sekitar lapangan sepakbola Jebus, yang kerap menjadi lokasi transaksi narkoba.

"Saat itu, sekira pukul 19.00 Wib, pelaku AR yang dicurigai tengah menunggu pembeli (pasien) sabu, dihampiri petugas yang tengah berpatroli lalu tiba-tiba tampak membuang selembar tisue. Setelah dilakukan interogasi dan penggeledahan, petugas menemukan barang bukti sabu sebanyak 2 paket (0,38 gram) di balut tisue yang dibuang AR sebelumnya," ujar Kapolres AKBP Pradana.

Berdasarkan pengakuan AR memperoleh sabu dari MR, Tim Hantu Polres Bangka Barat kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan pelaku kedua MR di rumahnya di Kampung Bawah Jebus, Kecamatan Jebus, Bangka Barat.

"Saat penangkapan pelaku MR sedang berada di rumahnya, ketika dilakukan penggeledahan ditemukan 1 unit timbangan digital dari kantong celana MR, kemudian sabu siap edar sebanyak 488 paket (125,52 gram) yang dimasukkan ke dalam pipet yang di simpan di sebelah rumah. Saat penangkapan, dihadapan perangkat desa MR mengakui sabu tersebut miliknya," pungkasnya.

Menurut Kapolres Bangka Barat, untuk tersangka AR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (1) Subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara.

"Sedangkan tersangka MR di ancam pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Subs pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) UU RI No.
35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman pidana minimal 5 tahun penjara dan maksimal hukuman mati," tegasnya.*(Andi)

Lihat artikel lain di Google News